Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Arif, Rahman Ali
Dwi, Astuti Palupi
Syofirman, Syofyan
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-07-01 03:17:57
Abstract :
Perang merupakan bagian dari sejarah hidup manusia yang hampir tidak pernah bebas dari
peperangan. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa suatu kenyataan yang menyedihkan
bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun
perdamaian. Akibat hubungan yang semakin meluas dari individu antar individu, kelompok antar
kelompok hingga negara antar nagara bahkan sampai menimbulkan konflik atau perselisihan
yang timbul oleh perbedaan persepsi atau cara pandangan kelompok-kelompok tersebut sampai
menimbulkan perang antar saudara. Bagaimanakah Prinsip Proporsionalitas diatur dalam
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977? Bagaimana penerapan aturan tentang pelaksanaan
serangan dalam penggunaan senjata menurut Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa di
Provinsi Helmand Afghanistan? Penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk
meneliti norma Hukum kejahatan Internasional yang berlaku. Serangan Amerika Serikat ke
Afghanistan Menurut HHI (Hukum Humaniter Internasional). Kajian Yuridis Serangan Amerika
Serikat Di Afghanistan Menurut Protokol Tambahan I 1977. Dalam penerpaan serangan yang di
lakukan Amerika Serikat di Provinsi Helmand Afghanistan yang mana serangan tersebut harus
tertuju kepada sasaran militer yang sah dan harus mengedepankan ke untungan militer agar tidak
melanggar aturan yang salah satunya yaitu Protokol Tambahan I 1977 yang di sebut sebagai
aturan yang melarang serangan secara sembarangan dimana serangan atau pengeboman tersebut
dapat merugikan banyak bagi warga sipil ataupun objek sipil, maka apabila serangan yang di
lakukan oleh Amerika Serikat di Provinsi Helmand Afghanistan melanggar dari protokol
Tambahan I 1977 tentang perlindugan warga sipil dan objek sipil maka bisa di pastikan bahwa
Amerika Serikat melakukan sebuah kejahatan dalam perang dengan melanggar aturan mengenai
pengunaan bersenjata sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Hukum perang. Penggunaan
kekuatan bersenjata dalam setiap perang atau pun konflik bersenjata harus lah sesuai dalam
sebuah perang ataupun konflik bersenjata dan harus secara proporsional dan tidak merugikan
pada warga sipil atau pun objek sipil. Penerapan Prinsip Proporsionalitas pada serangan di
Afghanistan tidak efektif.
Kata Kunci : Kajian Yuridis, Prinsip Proporsional, Protokol Tambahan I Tahun 1977