Abstract :
PerananBalai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat Dalam
Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Perniagaan Bagian Tubuh Harimau
Sumatera
TrieshaMorina Ramadi
1
, Uning Pratimaratri
1
, Yetisma Saini
1
Program StudiIlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Bung Hatta
E-mail: Trieshamorin@gmail.com
Abstrak
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mempunyai tanggung jawab
mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi
diwilayahnya. Perniagaan terhadap satwa yang dilindungi diancam pidana
berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.BKSDA Sumatera
Barat telah melakukan penangkapan 5 orang pelaku beserta barang bukti tindak
pidana perniagaan bagian tubuh Harimau Sumatera. Tindak pidana ini terjadi di
Kabupaten Solok pada tahun 2017. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah peranan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dalam mencegah terjadinya
perniagaan bagian tubuh Harimau Sumatera? (2) Apakah kendala-kendala yang
ditemui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dalam
melakukan pencegahan perniagaan bagian tubuh Harimau Sumatera? Jenis
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Data dikumpulkan dengan wawancara dan studi dokumen. Data
dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1)BKSDASumatera Barat
belum optimal dalam penegakan hukum untuk satwa yang dilindungi di
lingkungan Sumatera Barat, baik itu melakukan pengawasan, razia atau
penyidikan. (2) Kendala-kendalayang dihadapi oleh BKSDA Sumatera Barat
dalammenanggulangi tindak pidana adalah kendala internal yakni Sumber Daya
Manusia dan pendanaan yang terbatas. Secara ekstrenal: kurangnya kesadaran
masyarakat mengenai satwa yang dilindungi.
Kata kunci: BKSDA, Tindak Pidana, Perniagaan, Harimau