Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN SEBAGAI
KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM
MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
(STUDI DI POLRESTA PADANG)
1
2
Yoga Aditya,
1
Fitriati,
Yetisma Saini
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta,
2
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti
Email : Ogaaditya73@gmail.com
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik,
melaksanakan fungsi, hak dan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 8 UndangUndang
Nomor
40
Tahun
1999
tentang
Pers.
Kasus
yang
terjadi
pada
tanggal
24
Maret
2017,
seorang
wartawan
A
meliput
berita
razia
di
cafe
Juliet,
dalam
liputan
tersebut
ada pihak yang tidak senang kemudian memukul wajah wartawan
tersebut. Wartawan tersebut melapor kepada polisi dengan nomor laporan
LP/522/K/III/2017/Spkt. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum yang diberikan Polresta Padang terhadap wartawan yang
mengalami tindak pidana kekerasan ? (2) Bagaimanakah kendala yang ditemui
Polresta Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang
mengalami tindak pidana kekerasan ? Penelitian bersifat yuridis sosiologis.
Sumber data melalui data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Simpulan hasil penelitian: (1)
Bentuk perlindungan hukum, menerima laporan, memanggil saksi,
mengumpulkan barang bukti, menahan tersangka dan membuat BAP. (2) Kendala
yang ditemui Polisi adalah waktu pemanggilan, wartawan tersebut tidak bisa hadir
karena sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan atas perintah atasannya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wartawan, Korban, Kekerasan