DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
YOGA ADITYA, YOGA ADITYA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-18 02:14:53 
Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK (STUDI DI POLRESTA PADANG) 1 2 Yoga Aditya, 1 Fitriati, Yetisma Saini 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, 2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Email : Ogaaditya73@gmail.com ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, melaksanakan fungsi, hak dan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2017, seorang wartawan A meliput berita razia di cafe Juliet, dalam liputan tersebut ada pihak yang tidak senang kemudian memukul wajah wartawan tersebut. Wartawan tersebut melapor kepada polisi dengan nomor laporan LP/522/K/III/2017/Spkt. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan Polresta Padang terhadap wartawan yang mengalami tindak pidana kekerasan ? (2) Bagaimanakah kendala yang ditemui Polresta Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak pidana kekerasan ? Penelitian bersifat yuridis sosiologis. Sumber data melalui data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Simpulan hasil penelitian: (1) Bentuk perlindungan hukum, menerima laporan, memanggil saksi, mengumpulkan barang bukti, menahan tersangka dan membuat BAP. (2) Kendala yang ditemui Polisi adalah waktu pemanggilan, wartawan tersebut tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan atas perintah atasannya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wartawan, Korban, Kekerasan 
Institution Info

Universitas Bung Hatta