Abstract :
Peranan Petugas Keamanan Bandar Udara Internasional Minangkabau
(BIM) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Pelampung di
dalam Pesawat Penerbangan Sipil
Yogi Surya Maulana
1
2
, Fitriati
, Yetisma Saini
1
1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
2
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti
Email : yogisurya83@gmail.com
ABSTRAK
Tugas dan wewenang Petugas Keamanan Bandar Udara diatur oleh Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP / 2765 / XII / 2010 tentang
Prosedur Pemeriksaan Keamanan. Pencurian pelampung yang dilakukan oleh
penumpang pesawat udara sipil Lion Air JT358 di Bandara Soekarno-Hatta
(CGK) rute ke Padang Minangkabau International Airport (PDG) pada 11 Maret
2018 dan diamankan oleh petugas keamanan. Rumusan Masalah 1) Apa peran
Petugas Keamanan Bandara Internasional Minangkabau dalam penegakan tindak
pidana pencurian pelampung pada pesawat udara sipil? 2) Apa kendala yang
ditemukan oleh Petugas Keamanan Bandara Internasional Minangkabau dalam
penegakan tindak pidana pencurian pelampung di pesawat udara sipil? Penelitian
ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara,
dokumen penelitian dan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian
1) Peran Petugas Keamanan Bandara Internasional Minangkabau dalam bentuk
upaya preventif dengan menarik penumpang untuk tidak mengambil barang
terkait dengan keselamatan penerbangan. Sementara upaya represif, aparat
keamanan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang tertangkap sesuai
dengan peraturan yang ada 2) Kendala yang ditemukan oleh petugas keamanan
adalah informasi yang diberikan terlambat, tingkat kesadaran hukum rendah, dan
penumpang telah meninggalkan bandara.
Kata kunci: BIM, Pencurian, Pesawat Pelampung