Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Raysha, Febriani
Deswita, Rosra
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-07-01 03:28:14
Abstract :
Pelaksanaan Penanaman Modal Asing dilaksanakan tidak saja di berbagai negara tetapi
juga di berbagai daerah, salah satunya di daerah Sumatera Barat yang melaksanakan
Penanaman Modal Asing di segala bidang salah satunya bidang Pariwisata. Penanaman
Modal Asing yang diatur di dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang nomor 25 tahun
2007 dan Trade Related Investment Measures (TRIMs). Rumusan Masalah 1)
Bagaimanakah pelaksanaan Penanaman Modal Asing di bidang pariwisata ditinjau dari
TRIMs di Sumatera Barat? 2) Apa sajakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
Penanaman Modal Asing di bidang pariwisata di Sumatera Barat? Metode Penelitian
yang digunakan dalam penulisan hukum Sosiologis. Sumber data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara dan studi dukumen, data di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian 1) Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Asing di bidang pariwisata ditinjau
dari TRIMs, sebagaimana didaalam ketentuan TRIMs bahwa daerah-daerah harus
bersaing dalam meningkatkan potensi yang ada dalam suatu negara pada umumnya dan
daerah pada khususnya, salah satunya di daerah Sumatera Barat, proses pertama yang
harus dilaksanakan adalah masalah perizinan, perusahaan yang akan melaksanakan
Penanaman Modal Asing harus melakukan pendaftaran secara online sesuai dengan
Peraturan Nomor 24 tahun 2018 mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara Elektronik (Online Singles/OSS) membuat izin prinsip penanaman
modal atau pendaftaran tidak lagi diterbitkan namun diganti dengan Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang sudah dilaksanakan dengan Dinas Pelayanan Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.2) Kendala yang dihadapi dalam Penanaman Modal
Asing di Sumatera Barat adalah mengenai tata ruang daerah (zona kawasan) dan
mengenai tanah ulayat.
Kata kunci: Penanaman Modal Asing, Pariwisata, TRIMs