Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Heru, Septiadi Eko Putra
Syafril, Syafril
Zarfinal, Zarfinal
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-07-01 07:54:39
Abstract :
Pelaku usaha dalam menjual produk elektronik haruslah disertai dengan kartu garansi/jaminan
setelah pembelian suatu barang oleh konsumen sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemberian kartu garansi/jaminan bertujuan
untuk menjamin keadaan suatu barang konsumen jika terjadi kerusakan di suatu waktu selama
dalam masa garansi. namun pada toko Cipta Radio pemberian kartu jaminan kurang terlaksana
sehingga membuat hak-hak dari konsumen kurang terpenuhi. Perumusan Masalah. (1) Apa
alasan pelaku usaha tidak memberikan kartu jaminan setelah pembelian produk elektronik pada
toko Cipta Radio di Kota Padang? (2) Bagaimanakah bentuk dan pelaksanaan ganti kerugian
oleh pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan terhadap produk elektronik yang tidak
disertai kartu jaminan pada toko Cipta Radio di Kota Padang? Jenis penelitian yuridis sosiologis.
Teknik pengumpulan data wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian (1)
Pelaku usaha beralasan bahwa barang yang dijual memiliki kualitas yang baik dan tahan lama,
sehingga pelaku usaha yakin bahwa barang tersebut tahan melebihi masa garansi yang diberikan
dan tidak wajib diberikan kartu jaminan setelah pembelian. (2) Ganti rugi yang diberikan oleh
pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan karena tidak ada kartu jaminan yang diberikan
adalah berupa perbaikan barang yang bersangkutan berdasarkan besarnya kerusakan yang
diderita, jika perbaikan mengharuskan penggantian suku cadang maka akan dikenai biaya
perbaikan.
Kata Kunci : Konsumen, Pelaku usaha, Kartu Jaminan