Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Syahrul, Rahmadani
Dwi, Astuti Palupi
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-19 02:47:20
Abstract :
Salah satu sengketa Internasional yang akan dibahas disini adalah sengketa pulau kuril antara
Jepang dan Rusia. Awalnya pulau Kuril berada dibawah kekuasaan pemerintah Jepang di abad
ke lima belas, pada periode awal Edo dijepang. Dapat dikatakan bahwa Pulau Kuril Selatan
sudah diketahui oleh masyarakat sejak 370 Tahun yang lalu.Rumusan masalah : Bagaimanakah
pengaturan penyelesaian sengketa wilayah secara internasional ?Bagaimanakah usaha kedua
negara (Jepang-Rusia) dalam penyelesaian sengketa Pulau Kuril ?Dalam penelitian ini, penulis
menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah
bahan hukum sekunder.Simpulan hasil penelitian : (1). Terdapat dua metode penyelesaian
sengketa internasional, hukum internasional mewajibkan metode penyelesaian sengketa secara
damai sebagai metode penyelesaian sengketa yang wajib dilakukan atau dikenal dengan
compulsory method. Di bawah ini akan dibahas masing-masing metode penyelesaian sengketa
secara damai, yang meliputi : (i) penyelesaian dengan jalur politik/diplomatik/non-litigasi, (ii)
penyelesaian melalui jalur hukum/judisial/litigasi serta (iii) penyelesaian sengketa melalaui PBB.
Adapun penyelesaian dengan jalur non-litigasi meliputi : (a) negoisasi, (b) mediasi, (c)
konsiliasi, (d) pencarian fakta (fact finding), serta (e) jasa baik (inquiry). Sedangkan
penyelesaian melalui jalur litigasi meliputi: (a) arbitrase internasional publik, (b) mahkamah
internasional yang meliputi International Court of Justice serta Internasional Criminal Court.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui PBB biasanya dilakukan oleh Majelis Umum dan
Dewan Keamanan PBB dalam bentuk resolusi.(2) Berikut merupakan dinamika , perjanjianperjanjian
dan
usaha
yang
ditempuh
Jepang
dan
Rusia
dalam
penyelesaian
sengketa
Pulau
Kuril:
Perjanjian
Saint Petersburg (1875), Perjanjian Porstmouth (1905), Perjanjian Kairo, Perjanjian
San Fransisco (1951), Perjanjian Yalta (1945), dan Deklarasi Bersama Jepang Rusia
Kata Kunci :Sengketa, International,Hukum Internasional, Pulau Kuril