Abstract :
ABSTRAK
Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangat menentukan integritas pemilu di Indonesia. Saat ini regulasi pembatasan dana kampanye terkait pemasukan terbukti belum mampu membatasinya dari penyumbang dengan kepentingan yang mengikat. Rumusan Masalah (1) Apa Saja Tahapan Yang Dilakukan dalam Pengoptimalan Pengelolaan Dana Kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Yang Agar Terhindar Dari Politik Uang dan Investasi Politik Yang Koruptif ? (2 ) Bagaimana Konsekuensi Hukum Jika dalam mengelola dana kampanye di Indonesia Tidak Bersih dan Transparan ?. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan meneliti bahan pustaka. Bahan hukum primer yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai dana kampanye dalam pemilu,Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan (1)bahwa perlu penegasan pembatasan dana kampanye yang bersumber dari perorangan, penegasan komposisi penyumbang dengan rasio kewajaran, reformulasi sanksi kelebihan dana kampanye, dan penerapan audit investigasi.
Kata Kunci : dana kampanye, pemilihan,koruptif,partai politik, pemilu 2019