Abstract :
ABSTRAK
Penipuan jual beli online merupakan kejahatan yang sarana perbuatanya menggunakan sistem elektronik melalui internet dan perangkat telekomunikasi. Sebagaimana diatur dalam yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a (1) UU ITE. Peranan kepolisian memberikan perlindungan dilakukan dengan upaya pencegahan dan melakukan penyidikan terhadap laporan kasus dari masyarakat. Rumusan Masalah: 1) Apakah upaya kepolisian dalam melindungi customer dari tindak pidana penipuan jual beli online di Polda Sumatera Barat?: 2) Apakah faktor penghambat Kepolisian dalam melindungi customer dari tindak pidana penipuan jual beli online di Polda Sumatera Barat? Jenis penelitian yuridis sosiologis; sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen; data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada customer adalah memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang modus dan ciri-ciri penipuan jual beli online.kepolisian memberikan layanan pengaduan kepada masyarakat. Kepolisian memproses laporan pengaduan dari masyarakat dan kepolisi mengedepankan asas ?restorative justice? penyelesaian perkara. 2) faktor penghambat kepolisian dalam memberikan perlindungan adalah masyarakat mudah percaya dan tergiur dalam jual beli secara online.kepolisian sulit menemukan pelaku karena pelaku menggunakan identitas palsu dan barang bukti yang mudah dihilangkan.keterbatasan sarana dan prasarana teknologi komunikasi dari kepolisian.
Kata kunci.penipuan,customer,polisi,online