Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Afdhal, Wahyudi Putra
Suhaiti, Arif
Zarfinal, Zarfinal
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-19 06:50:30
Abstract :
Dalam suatu perjanjian jual beli apabila salah satu pihak melakukan Wanprestasi
maka pihak yang merasa dirugikan dapat mmengajukan tuntutan hukum ke
Pengadilan, seperti tuntutan untuk meminta pembatalan perjanjian. Adapun
Rumusan masalah: 1) Apakah Alasan-alasan Penggugat mengajukan pembatalan
perjanjian jual beli tanah dalam perkara Nomor 192/Pdt.G/2013/PN.Pdg.? 2)
Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor
192/Pdt.G/2013/PN.Pdg.? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif, sumber data berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data
diperoleh melalui studi dokumen. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian: 1) Penggugat mengajukan pembatalan karena Tergugat I tidak mau
melunasi sisa uang pelunasan jual beli tanah, sehingga Penggugat tidak bisa
membaliknama sertifikat tanah. 2) Penggugat dilengkapi dengan bukti yang
sangat menguatkan yaitu bukti P-II , P-VII juga keterangan saksi-saksi dan
keterangan para pihak.
Kata Kunci: Gugatan, Pembatalan, Jual Beli.