Abstract :
Selama tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan masalah kekerasan kepada perempuan dan anak di Kota Padang, Sumatera Barat. 12 kasus ditahun 2020, 14 kasus ditahun 2021, 18 kasus ditahun 2022. Contoh kasus KDRT sekitar bulan April 2022 didaerah lubuk begalung seorang perempuan dianiaya oleh suaminya didepan umum karena cemburu. Untuk menangulangi KDRT dibentuklah sebuah perlindungan terkhusus untuk perempuan Perlindungan perempuan dibentuk untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebabkan trauma emosional. Rumusan masalah dalam penelitian ini:(1)Bagaimanakah peranan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangani kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Resor Kota Padang?(2)Hambatan apakah yang dihadapi Resor Kota Padang dalam memberantas penindakan pidana terhadap pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Resor Kota Padang?.Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis, dengan pendekatan interdisipliner yakni menggabungkan ilmu hukum dan ilmu sosial. Peran perlindungan Unit PPA Polresta Padang dalam penyelesaian tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kota padang yaitu melakukan dua cara mediasi penal dan melalui jalur hukum. Hambatan-hambatan yang ditemui polisi Unit PPA Polresta Padang yaitu hambatan dalam mediasi penal biasanya tidak adanya proses atau tata cara penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan proses hukum yaitu sulitnya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.