Abstract :
Pencurian data nasabah melalui Skimming adalah kejahatan serius yang merugikan individu dan lembaga keuangan. Di Indonesia tindak pidana Skimming diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Malaysia yaitu Personal Data Protection Act 2012, Thailand yaitu Personal Data Protection Act 2019, Singapura yaitu Personal Data Protection Act. Meskipun empat negara tersebut memiliki kesamaan dalam menghadapi masalah kejahatan Skimming, terdapat beberapa perbedaan dalam
aspek hukum yang mengatur tindak pidana tersebut. Permasalahan: Bagaimanakah rumusan unsur tindak pidana dan sanksi pidana di Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura dalam menangani tindak pidana pencurian data
nasabah (Skimming)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, khususnya penelitian perbandingan hukum. Penelitian dengan membandingkan Hukum Nasional terkait Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah (Skimming) di
Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Di Indonesia tindak pidana pencurian data nasabah diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda, di Malaysia dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun, di Thailand dengan hukuman penjara dan denda, dan di Singapura yang mengancam pelaku Skimming dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda yang signifikan