DETAIL DOCUMENT
PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PERKARA NOMOR: 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Salsabilla, Eriko
Hendriko, Arizal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-05 01:04:31 
Abstract :
Penghargaan bagi seorang saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator diatur dalam SEMA Nomor: 04 Tahun 2011, yang memberikan indikator penetapan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dan bentuk penghargaan yang berhak diperoleh oleh seorang Justice Collaborator. Pada Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel) terdakwa RE terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan mendapatkan penghargaan sebagai Justice Collaborator. Rumusan masalah:(1) Bagaimanakah penerapan pidana bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam sistem hukum pidana di Indonesia? (2)Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian : (1) Penerapan pidana bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sesuai fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pertanggungjawaban pidana dan dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) telah ditetapkan oleh hakim dipertimbangkan terlebih dahulu dengan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta