Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Dina, Wahyuni
Jean, Elvardi
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-19 06:55:56
Abstract :
Saat ini pembajakan film semakin marak terjadi , hal ini dikarenakan oleh perkembangan
zaman dan teknologi yang semakin lama semakin canggih, berbagai cara dapat dilakukan
oleh orang-orang untuk melakukan pembajakan film yang menyebabkan pelanggaran hak
cipta, adapun Undang- undang yang melanggar Hak Cipta terhadap pembajakan film, yaitu
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan TRIP
. Adapun
permasalahannya adalah: 1)Bagaimanakah pengaturan Hak Cipta menurut TRIP
?.2)
Bagaimanakah analisa Yuridis terhadap pelanggaran Hak Cipta?. Metode penelitian yang
digunakan yaitu Metode penelitian Hukum normatif dengan menggunakan sumber data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan
data dengan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian : 1) Telah
diratifikasi berdasarkan Pasal 9 ayat 1 TRIP
merujuk kepada jenis Hak Cipta yang diatur
dalam Pasal 2 konvensi Bern 1971 yang mencakup segala jenis karya dalam bidang sastra,
ilmu pengetahuan dan seni. Selanjutnya ayat 2 menegaskan bahwa yang dilindungi Hak
Ciptanya adalah karya yang sudah diekspresikan dan tidak hanya berupa ide, prosedur, dan
metode kerja atau konsep matematis sejenisnya. 2) Suatu tindakan peniruan tidak bisa
dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta bila telah mendapatakan izin dari pemegang Hak
Cipta, atau dengan mencantumkan sumber karya tersebut, sehingga suatu perbuatan dapat
dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak moral
serta hak ekonomi dari pencipta maupun pemegang Hak Cipta.
Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Cipta, Pembajakan Film, TRIPs