Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Ezri, Agung Iskandar
Dwi, Astuti Palupi
Syofirman, Syofyan
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-19 06:59:11
Abstract :
Prinsip-prinsip umum terkait hak asasi manusia dikenal dengan Universal
Declaration of Human Rights, Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik dalam
kategori berat atau bukan, menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan
penyelesaiannya. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah
pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Aborigin di Australia. Suku Aborigin
merupakan suku asli Australia yang mengalami diskriminasi sejak dahulu
kala.Rumusan masalah : Bagaimanakah aturan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia (HAM) khusus nya terhadap perlindungan penduduk asli minoritas
dalam suatu Negara? Bagaimanakah penerapan aturan mengenai hak asasi manusia
(HAM) terhadap perlindungan suku aborigin di Australia?Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.Simpulan hasil penelitian :
1.Hukum International sudah mengatur masalah hak asasi manusia, khususnya
masyarakat minoritas dan/atau masyarakat adat dalam United Nation Declaration on
The Rights of Indiegenous Peoples (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
Hak-Hak Masyarakat Adat).2 Deklarasi ini menegaskan hak-hak kaum minoritas
dan/atau masyarakat adat suatu negara. Terdapat 49 pasal dalam deklarasi ini yang
menjamin hak-hak mereka.2.Dengan adanya Referendum Australia yang menyangkut
isu Aborigin, hal ini membuka jalan bagi masyarakat Aborigin untuk dapat meraih
hak-hak mereka. Dengan adanya Referendum 1967 masyarakat suku Aborigin
terhitung dalam sensus penduduk Australia menjadi bagian dari warga negara
Australia. Tahun-tahun berikutnya, sedikit demi sedikit diskriminasi mulai
dihapuskan dan pada 2013 dinyatakan dalam Konstitusi Australia bahwa mereka
mengakui warga Aborigin sebagai warga mereka.
Kata Kunci :Penerapan, Hak Asasi Manusia,Hukum Internasional