Abstract :
1Nurhijri Viola Ningsih, 1Desmal Fajri
1Program Studi Ilmu Hukum, 1Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: nurhijriviola24@gmail.com
Itsbat Nikah merupakan penetapan dari perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami istri, yang telah melakukan perkawinan sesuai dengan hukum Islam dengan memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sehingga secara hukum fiqih perkawinan itu telah sah. Rumusan masalah (1) Apakah faktor penyebab terjadinya itsbat nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Padang? (2) Bagaimana pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Kelas IA padang?. Jenis metode penelitian yuridis sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yaitu kualitatif. Hasil penelitian (1) Faktor penyebab terjadinya itsbat nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Padang yaitu Melakukan itsbat nikah untuk pengesahan perkawinan secara hukum negara,untuk mendapatkan akta perkawinan, untuk mendapatkan akta kelahiran anak , dalam rangka penyelesaian perceraian , adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang ? Undang Perkawinan. (2) Pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Padang yaitu: pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan keputusan hakim. Dalam hal ini keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan hukum yang melihat maksud serta tujuan permohonan, lengkapnya persyaratan yang disertai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang kuat .
Kata Kunci : Itsbat Nikah, Perkawinan, Pengadilan Agama Kelas IA Padang