Abstract :
Prostitusi Online merupakan sebuah fenomena yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, dan prostitusi online di atur dalam Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Rumusan Masalah:(1) Bagaimana Modus Operandi Tindak Pidana Prostitusi Online di Sumatra Barat? (2) Bagaimanakah Strategi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Barat dalam menanggulangi Tindak pidana Prostitusi Online?Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen, data analisis secara kualitatif. Hasil penelitian(1) Prostitusi online adalah praktek pelacuran yang dilakukan dengan melalui media internet sebagai sarana transaksi layanan seks. Internet digunakan sebagai media penghubung. Yang menjadi faktor utama dalam pelacuran adalah uang sebagai sumber pendapatan. Termasuk ke dalamnya sebuah kemiskinan yang terus meningkat, kemalasan untuk mencari pekerjaan, krisis ekonomi yang meningkat, pernikahan dini, rendahnya pendidikan, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya kesempatan kerja.(2) Strategi Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam menanggulangi prostitusi online menggunakan dua metode, penal dan non penal.
Kata Kunci: Ditreskrimsus, Polda Sumbar, Prostitusi Online