Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Faldo, Yulenda
Yetisma, Saini
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-19 07:01:57
Abstract :
Penodaan terhadap agama memiliki pemahaman yang sangat luas tergantung
dari konsep masing-masing agama. Pengaturan untuk ketentuan pidana dalam
penodaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 156a tentang
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dan Sedangkan di Malaysia dalam
Laws Of Malaysia Act 574 Penal Code Seksyen 295, Seksyen 296, Seksyen
297, dan Seksyen 298 Bab XV mengenai delik-delik yang berkaitan dengan
agama. Rumusan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah 1)
Bagaimanakah perbandingan hukum Pasal 156a KUHP Indonesia dan Law Of
Malaysia Act 574 tentang penodaan agama. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen.
Selanjutnya di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian:
perbandingan hukum kebebasan beragama, sanksi pidana, dan unsur tentang
penodaan agama antara Indonesia dan Malaysia, dimana pasal Indonesia
masih kurang keterangan tentang sanksi kepada pelaku penodaan agama.
Sedangkan Malaysia lebih banyak menyatakan tempat pada pasal penodaan
agama.
Kata kunci : Penodaan, Agama, Indonesia, Malaysia.