Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Ichsan, Amanda Putra
Uning, Pratimaratri
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-19 07:08:07
Abstract :
Prostitusi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Media internet yang begitu besar dan mudah jika tidak digunakan secara bijak
akan melahirkan kejahatan di dunia maya. Salah satu kejahatan Dunia Maya di Indonesia saat ini
adalah prostitusi online. Pelacuran online adalah kegiatan manusia dalam hal seksualitas sebagai
objek untuk diperdagangkan melalui media elektronik, keberdaan prostitusi online lebih sulit untuk
disentuh dan dalam praktiknya hampir tidak terlihat karena dilakukan dengan media sosial dan
aplikasi.Pada tanggal 8 Juni Penyidik Kepolisian Polda Sumbar menerima laporan dari masyarakat
bahwa telah terjadi tindak pidana prostitusi online di Hotel Axana. Rumusan masalah: (1)
Bagaimanakah Penggunaan digital forensik oleh penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera
Barat terhadap tindak pidana prostitusi online ? (2) Apakah hambatan-hambatan Yang Ditemui Oleh
Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam terhadap pidana prostitusi online?
Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis, Sumber data adalah data primer dan data
sekunder, data dianalisis secara kualitatif.Simpulan hasil penelitian; 1.Penggunaan digital Forensik
dalam Penyelidikan Tindak Pidana Prostitusi Online oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah
Sumatera Bara adalah menerima laporan dari masyarakat, pergi ke tempat lokasi kejadian menemukan
pelaku beserta barang bukti 2. Hambatan yang ditemui penyidik kepolisian adalah kurangnya sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, dan pendanaan.
Kata Kunci : Penyidik, Penyidikan, Digital Forensik, Prostitusi Online