DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TERHADAP HAK ASASI MANUSIA LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER ( LBGT ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
RAFIKA, RAFIKA
Dwi, Astuti Palupi
Surya, Prahara
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-19 07:11:09 
Abstract :
Analisis terhadapHak Asasi Manusia kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Trangender (LGBT)mengacu kepada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 1 tentang Perkawinan, UDHR dan ICCPR.Resolusi pengakuan terhadap hak-hak LGBT pertama dikeluarkan oleh dewan HAM PBB pada tahun 2011. Rumusan masalah yaitu: 1.Bagaimanakah Kedudukan HAM LGBT Dalam Perspektif Hukum Internasional ?. 2.Bagaimanakah Kedudukan HAM LGBT Dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia ?.3.Bagaimanakah Kedudukan LGBT di Indonesia saat ini ?.Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.Sumber data dari penelitian ini hanyalah data sekunder, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder.Penulisan Skripsi Ini Menggunakan Analisis Data Teknik Metode Deskriptif. Metode deskriptif adalah dengan memaparkan apa adanya tetntang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum yang berlaku. Pengaturan Hukum Internasional terhadapHAM dari Kelompok LGBT masih mengacu kepada ketentuan umum tentang HAM dalam instrument HAM Internasional seperti UDHR dan ICCPR, Instrumen hukum internasional yang mengatur masalah LGBT hanya eksplisit membahas kedudukan LGBT, namun secara khusus tidak diatur. pengaturan hukum nasional terhadap kedudukan kelompok LGBT di Indonesia juga tidak diatur secara khusus. Meskipun demikian secara mendasar LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Pancasila. Kata kunci : HAM, LGBT, Hukum Internasional, Hukum Nasional 
Institution Info

Universitas Bung Hatta