Abstract :
Adanya Peraturan Walikota yang dapat membuat masyarakat menerima pelayanan publik dari pemerintahan secara profesional dan efektif. Dalam hal ini Implementasi Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Implementasi Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat (2) Apa Sajakah Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Pemerintah Kota Padang Dalam Pelaksanaan Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat (3) Apa Sajakah Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Kota Padang Dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer melalui wawancara dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) Implementasi Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat dapat di lihat pada terbentuknya dan terlaksananya Program Padang Gerak Cepat, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dan menempatkan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Padang. (2) Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Pemerintah Kota Padang Dalam Pelaksanaan Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat yaitu kendala Internal dan kendala eksternal. (3) Upaya-Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Kota Padang Dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Peraturan Walikota Padang Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Padang Gerak Cepat Menambah sumber daya manusia yang berkualitas,sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui adanya Padang Gerak Cepat, meningkatkan pelayanan berupa fasilitas Infomasi telekomunikasi dilingkungan masyarakat.