Abstract :
Kota Bukittinggi sebuah kota pariwisata, dengan banyak tempat wisata terdapat juga banyak tempat parkir, hal ini dimanfaatkan pemerintah Kota Bukittinggi untuk menambah pendapatan daerah melalui pajak parkir. Dalam memudahkan dan efesiensi pemungutan pajak parkir Pemerintahan Kota Bukittinggi mengeluarkan Peraturan Walikota Bukitinggi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Sistem Online Pajak Daerah, yang diharapkan dapat menambah pendapatan daerah terkhususnya dalam sektor parkir. Rumusan:1) Bagaimana efektivitas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dari Sektor Parkir? 2) Kendala Yang Memengaruhi Efektivitas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Sistem Online Pajak Daerah Dari Sektor Parkir? 3) Upaya Pemerintahan Kota Bukittinggi Dalam Menghadapi Kendala Yang Memengaruhi Efektivitas Peraturan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Sistem Online Pajak Daerah Dari Sektor Parkir? Jenis penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data, primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Sistem Online Pajak Daerah Dari Sektor Parkir terjadi penurunan pendapatan dan masih banyaknya tunggakan objek parkir, maka disimpulkan bahwa Sistem Online Pajak Dari Sektor Parkir belum efektif. 2) Kendala yang memengaruhi:Kurangnya alat dan perangkat sistem online, wajib pajak yang masih sering melanggar kewajibannya, sumber daya yang tidak mumpuni, komunikasi yang kurang baik, dan struktur birokrasi. 3) Upaya Pemerintahan Kota Bukittinggi adalah melakukan pengadaan alat dan perangkat sistem online secara bertahap, melakukan sosialisasi secara tidak langsung, melaksanakan pelatihan sumber daya manusia, menetapkan sanksi bagi wajib pajak, kerjasama dengan BUMD Bank Nagari.