DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
KELVIN, RIVALDI
Dwi Astuti, Palupi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-06 01:14:39 
Abstract :
Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah udara tertentu yang berfungsi untuk menyediakan informasi wilayah penerbangan. FIR menjadi salah satu hal penting bagi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan, permasalahan yang diteliti (1) Bagaimanakah Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura (2) Bagaimanakah dampak Flight Information Region (FIR) Singapura terhadap keamanan dan kedaulatan Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan cara menggunakan sumber data; data sekunder; bahan buku premier, bahan buku sekunder, bahan buku tersier dan teknik pengumpulan data. menganalisa aturan internasional dan nasional mengenai Flight Information Region. Dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan teori yang telah di sediakan. Simpulan hasil penelitian ini: (1) Keberadaan FIR Singapura berdasarkanPerjanjian Indonesia Singapura Tahun 1995 telah banyak menimbulkan kendala atau permasalahan baik dari aspek politik maupun pertahanan keamanan, karena pengendalian ruang udara Indonesia khususnya yang berada di ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna ada pada kontrol Singapura (ATC Singapura). Pada tahun 1946 wilayah perairan dan sekitar Natuna merupakan bagian dari laut bebas (high seas) dan belum termasuk ke dalam wilayah (territory) Negara Indonesia. (2) Pengaruh keberadaan FIR Singapura bagi kedaulatan dan keamanan Indonesia bisa dilihat dari wilayah udara Indonesia di Kepulauan Riau merupakan wilayah udara strategis karena berbatasan dengan tiga negara dan terletak pada jalur Selat Malaka. Nilai startegis inilah yang membuat keberadaan FIR di wilayah udara Kepulauan Riau ini berarti bagi tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Singapua. Kata Kunci: Perjanjian, Flight Information Region, Hukum Internasional 
Institution Info

Universitas Bung Hatta