Abstract :
Masalah utama yang diidentifikasi dalam konteks ini adalah perlindungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), khususnya yang bekerja di luar negeri. Pengaturan Nasionalnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan pengaturan internasionalnya sesuai dengan Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 190. Dimana terdapat permasalahan serius yang sering dihadapi oleh TKW, seperti perlakuan tidak semestinya oleh majikan di negara tujuan. Contoh kasus kekerasan terhadap TKW di Malaysia, di mana seorang TKW mengalami penyiksaan, luka bakar, dan luka sayat oleh majikannya. Rumusan masalahnya yaitu 1) Bagaimanakah Perlindungan TKW yang diatur dalam ketentuan International Labour Organization (ILO) No. 190? 2) Bagaimanakah Implementasi perlindungan TKW di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, seperti bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perlindungan terhadap TKW yang bekerja di luar negeri diatur dalam peraturan ILO No. 190 tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Meskipun ketentuan ILO tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia, tetapi prinsip-prinsipnya telah diterapkan secara internasional. 2) implementasi perlindungan TKW di Indonesia belum berjalan secara optimal, dengan masih banyaknya TKW yang mengalami perlakuan yang tidak semestinya, karena perlindungan TKW menjadi perhatian penting dalam konteks tenaga kerja migran, dan upaya perbaikan dalam implementasinya di Indonesia masih diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan TKW.