Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Anthonio, Rivano
Deswita, Rosra
Ahmad, Iffan
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-09-11 08:30:41
Abstract :
Pada dasarnya, suatu karya cipta yang dihasilkan melalui buah pikiran seorang
manusia merupakan sesuatu hal yang harus dilindungi. Perlindungan tersebut
disebut sebagai perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, salah satu yang
dilindungi adalah Hak Cipta. Perlindungan ini memberikan kepastian hukum atas
semua tindakan yang melanggar hak dari pencipta atas suatu karyanya.
Perlindungan ini diatur berdasarkan Hukum Internasional yaitu TRIPs Agreement.
Sedangkan untuk hukum nasional, perlindungannya diatur berdasarkan UndangUndang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE. Salah satu bentuk pelanggaran
terhadap hak cipta yang sering terjadi adalah pembajakan melalui media sosial.
Rumusan masalah 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tindakan
memposting sebagian cuplikan film melalui media sosial menurut TRIPs 1994? 2)
Bagaimanakah implementasi tindakan memposting cuplikan melalui Media Sosial
di Indonesia? Penelitian menggunakan Metode hukum normative sumber data
sekunder dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan diolah secara
kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hak Cipta
terhadap film sendiri secara Internasional diatur dalam TRIPs Agreement dan
WIPO Copyright Treaty 1996 tentang melindungi hak pencipta dalam bidang
digital yaitu mengenai pertunjukan dan rekaman. Sedangkan dalam Hukum
Nasional, perlindungan terhadap Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 adalah tindakan yang tidak sah, melakukan
penggandaan/memperbanyak suatu karya hasil ciptaan intelektual seseorang
tanpa izin dari pemilik hak cipta yang bersangkutan. Keefektivitas perjanjian
TRIPs yang diimplementasikan di Indonesia sendiri bisa menyatu dengan
birokrasi di Indonesia sendiri karena mempunyai kesamaan tujuan antara
Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan perjanjian TRIPs yaitu guna
memberikan perlindungan atas setiap kreativitas berkaitan dengan hak kekayaan
intelektual intelektual sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industry.