Abstract :
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah masalah sosial yang terus meningkat terjadi di wilayah Kota Padang. Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 ? 367 KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat menjerat pelaku
pencurian kendaraan bermotor. Sebagaimana contoh kasus pelaku berinisial DF dan YOP, kedua pelaku itu mencuri sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA 5906 BS. Pelaku diciduk di lokasi berbeda, kemudian dilumpuhkan dengan timah karena melawan saat diamankan. Rumusan Masalah 1) Faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Padang? 2) Bagaimanakah upaya penanggulangan pencurian sepeda motor oleh pihak Kepolisian Resort Kota Padang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis melakukan penelitian hukum empiris (yuridis). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan penelitian 1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang
disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan faktor penegakan hukum. 2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum atau aparat kepolisian diantaranya Pre-emtif, Preventif dan Represif. Kata Kunci : Kriminogen, Tindak Pidana, Pencurian, Kendaraan, Motor