Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Deki, Alendra
Syafridatati, Syafridatati
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 06:51:24
Abstract :
Peredaran obat harus memenuhi standar, sesuai Pasal 197 Setiap orang dengan sengaja
memproduksi atau mengerdarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pidana penjara paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp 1.500.000,00. Namun pada kenyataaannya hal ini masih
dilanggar, sebagaimana kasus dalam perkara Nomor:114/Pid.Sus /2014/PN.Sag (1)
Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus putusan Nomor:114/Pid.Sus/
2014/PN Sag (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap
orang yang menjual obat yang tidak memenuhi standar kefarmasian. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data skunder, berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah studi dokumen. Selanjutnya di analisis secara kualitatif (1)
Bentuk pertanggungjawaban pidananya terdakwa dikenakan sanksi pidana penjara 6 (enam)
bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. (2) Hakim
menggunakan pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktafakta
yang ada dalam persidangan yang terungkap dari alat bukti, keterangan saksi,
keterangan terdakwa dan non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan faktafakta
yang terungkap saat pemeriksaan berlangsung serta hal-hal yang memberatkan dan
merugikan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Menjual, Obat