Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Afrizal, Chandra
Maiyestati, Maiyestati
Boy Yendra, Tamin
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-09-18 02:04:51
Abstract :
Mekanismepemberhentiankepaladaerahberdasarkan UU No. 10 tahun 2016 telahdiaturdalampasal 173.Ada pemberhentian yang melibatkanatauatasinisiatif DPRD, dan ada yang tidakmelaluiinisiatif DPRDtetapilangsungdilakukan oleh Presiden, melaluikeputusanpengadilan yang sudahmempunyaikekuatanhukumtetap.Rumusanmasalah: (1) BagaimanakahMekanismePemberhentianKepalaDaerahBerdasarkanUU No 10 tahun 2016? (2)BagaimanakahImplementasiPengaturanPemilihanKepala Daerah atas Proses PelantikanRusma Yul Anwar dalamjabatansebagaiBupatiPesisir Selatan Periode 2021-2024? Penelitianinimenggunakanpenelitianhukumnormatif. Data yang digunakanmeliputi data primer, sekunder dan tersier. Data dianalisissecarakualitatif. Hasil Penelitian (1) MekanismepemberhentianKepala Daerah pada umumnyaadalahditetapkan oleh Presidenberdasarkanusulan DPRD Provinsisebagaihasilrapatparipurnamelaluimenteridalam negeri berdasarkanusulan DPRD kabupaten/kotasebagaihasilparipurnamelaluiGubernursebagai wakil pemerintahpusat.(2) PelaksanaanyaRusma Yul Anwar Bupatiterpilih yang bersangkutantetapdilantikmenjadiBupati, kemudiansetelahitudiberhentikansebagaiBupati.
Kata Kunci: Mekanisme, Pemberhentian, Kepala Daerah.