DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ALAT MUSIK TRADISIONAL TRADISIONAL ANGKLUNG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Fadli, Hidayat
Jean, Elvardi
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-20 07:01:16 
Abstract :
Indonesia merupakan suatu negara yang sangat kaya akan keanekaragaman, salah satu warisan budaya Indonesia yaitu Alat Musik Tradisional Angklung, yang harus dapat perlindungan hukum yang merupakan HKI, yang diatur Indonesia dalam Pasal 38 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Sedangkan ditingkat Internasional Hak Cipta juga diberikan perlindungan hukum dan menegakkan hukum hak milik intelektual yang diatur dalam Perjanjian Internasional. Namun Negara Malaysia melakukan Pengklaiman terhadap Alat Musik Tradisional Angklung, padahal pengklaiman tersebut tidak memiliki landasan yang kuat. Rumusan Masalah adalah:1. Bagaimanakah Pengaturan Hak Cipta Alat Musik Tradisional Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengklaiman, Hak Cipta, Angklung 
Institution Info

Universitas Bung Hatta