Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Fadli, Hidayat
Jean, Elvardi
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 07:01:16
Abstract :
Indonesia merupakan suatu negara yang sangat kaya akan keanekaragaman, salah
satu warisan budaya Indonesia yaitu Alat Musik Tradisional Angklung, yang harus
dapat perlindungan hukum yang merupakan HKI, yang diatur Indonesia dalam
Pasal 38 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Sedangkan
ditingkat Internasional Hak Cipta juga diberikan perlindungan hukum dan
menegakkan hukum hak milik intelektual yang diatur dalam Perjanjian
Internasional. Namun Negara Malaysia melakukan Pengklaiman terhadap Alat
Musik Tradisional Angklung, padahal pengklaiman tersebut tidak memiliki
landasan yang kuat. Rumusan Masalah adalah:1. Bagaimanakah Pengaturan Hak
Cipta Alat Musik Tradisional
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengklaiman, Hak Cipta, Angklung