DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN MKEK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ETIK ANTARA TEMAN SEJAWAT DALAM ASOSIASI PROFESI IDI DI SUMATERA BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Eka, Purnama Sari
Uning, Pratimaratri
Maiyestati, Maiyestati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-18 06:34:18 
Abstract :
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Undang-undang Praktek Kedokteran bertujuan agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Rumusan Masalah pada penelitian ini mengenai 1) Kewenangan MKEK dalam menyelesaikan sengketa etik antara teman sejawat dalam asosiasi profesi IDI di Sumatera Barat. 2) Kendala-kendala yang dihadapi oleh MKEK dalam menyelesaikan sengketa etik antara teman sejawat dalam asosiasi profesi IDI di Sumatera Barat. 3) Upaya-upaya yang dilakukan oleh MKEK dalam mengatasi kendala dari penyelesaian sengketa etik antara teman sejawat dalam profesi IDI di Sumatera Barat. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakan wawancara dan data sekunder mengunakan dokumen kebijkan serta data rekapitulasi Kewenangan MKEK. Hasil dari penelitian ini 1) Kewenangan MKEK dalam menyelesaikan sengketa etik antara teman sejawat dalam profesi IDI di Sumatera Barat dimulai dengan melakukan pengawasan terhadap hubungan rekan sejawat dokter dalam profesionalias kerja. 2) Kendala yang dihadapi oleh MKEK dalam menyelesaikan sengketa etik antara teman sejawat dalam asosiasi profesi IDI Sumatera Barat di karenakan ketidakhadiran salah pihak, baik pengadu atau teradu. 3) Upaya yang dilakukan oleh MKEK dalam mengatasi kendala dari penyelesaian sengketa etik antara teman sejawat dalam profesi IDI di Sumatera Barat yaitu melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan. Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa, Rekan Sejawat, MKEK 
Institution Info

Universitas Bung Hatta