Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Fikri, Syafutra
Deswita, Rosra
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 07:11:13
Abstract :
Dalam menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara
sebaik-baiknya, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di Indonesia
Kura-kura moncong babi adalah satwa dari Papua yang diburu di habitat aslinya, diperjual
belikan, hingga keluar negeri, Kura-kura moncong babi adalah satwa endemik dari wilayah
selatan Papua yang masuk dalam 21 Spesies yang diperdagangkan secara
legal.1.)Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kura-kura moncong babi sebagai satwa
langka yang dilindungi menurut Convention on International Trade in Endangered Species
of Wild Fauna and Flora (CITES)? 2.)Bagaimanakah implementasi dalam perdagangan
satwa langka di Indonesia khususnya kura-kura moncong babi? Metode penelitian yuridis
normatif, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan
tersier.Teknik pengumpulan data studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif.Hasil
penelitian. 1.perlindungan hukum terhadap kura-kura moncong babi sebagai satwa langka
yang dilindungi menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild
Fauna and Flora (CITES) adalah dengan ketentuan Appendiks II dan Undang-Undang No 5
tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan
pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan hewan, IUCN
menetapkan jenis tersebut termasuk dalam perlindungan Endangered. 2.implementasi dalam
perdagangan satwa langka di Indonesia khususnya kura-kura moncong babi adalah Masuk
kepada ketentuan CITES bahwa perdagangan satwa yang mengalami ancaman kepunahan
tidak boleh diperjual belikan tanpa memiliki izin yang sah sesuai dengan Appendix CITES.
Ketentuan tersebut sebenarnya telah diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 05
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam
konteks perdagangan satwa di indonesia.
Kata kunci: CITES, Perdagangan, Satwa Langka