Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Hendri Yos, Hendri Yos
Syafridatati, Syafridatati
Yansalzisatry, Yansalzisatry
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 07:15:12
Abstract :
Penyelesaian tindak pindana pencurian hewan ternak kecil, di Nagari Salido
diselesaikan secara hukum adat, seperti dalam contoh kasus (ES) dengan sanksi
mengganti ternak yang dicuri. Rumusan masalah adalah: (1) Bagaimanakah proses
penyelesaian Delik Adat terhadap pelaku pencurian hewan ternak di Nagari Salido
Kabupaten Pesisir Selatan? (2)Apakah pertimbangan pemuka adat dalam
menjatuhkan pidana adat terhadap pelaku pencurian pada masyarakat Nagari Salido
Kabupaten Pesisir Selatan? Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis.
Sumber data adalah data primer dan data skunder. Pengumpulan dilakukan dengan
wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis dengan analisa kualitatif. Simpulan
(1) Proses penyelesaian delik adat terhadap pelaku pencurian hewan ternak dimulai
dari pemanggilan korban, tersangka, dan saksi untuk menghadiri sidang. Sidang
diadakan di rumah orang tua pelaku dan dihadiri oleh pelaku, mamak
pelaku,korban, mamak korban, saksi dan pemuka adat. Di dalam sidang itu diminta
penjelasan kepada pelaku dan korban, kemudian diminta konfirmasi dari saksi.
Kemudian korban diminta menyampaikan keinginannya mengenai sanksi yang
akan diberikan. Berdasarkan permintaan korban, dilakukan musyawarah antara
mamak korban, mamak pelaku dan pemukan adat untuk menentukan sanksi yang
akan diberikan. (2) Pertimbangan pokok pemuka adat dalam menjatuhkan sanksi
adalah sanksi denda yang diminta korban, keadaan ekonomi pelaku, alasan
melakukan pencurian,objek pencurian, sedangkan pertimbangan tambahannya
adalah kepribadian pelaku, kooperatifnya pelaku.
Kata kunci : Pidana, Adat, Pencurian, Salido