Abstract :
PERANAN POLISI PARIWISATA DALAM MENGAMANKAN OBJEK
VITAL DI TEMPAT WISATA KOTA PADANG
(Studi kasus: Pada Kantor Polda Sumatera Barat
)
Adina Safela Islamy, Fitriati
2
1
, Yetisma Saini
1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
2
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti
Email: adinasafelaislamy@gmail.com
ABSTRAK
Polisi pariwisata adalah Polri yang dibentuk secara khusus dalam bidang
pariwisata yang bertugas dalam mengamankan tempat wisata menurut Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 tentang Pengamanan
Kepariwisataan. Polisi pariwisata melakukan pengamanan dengan berkoordinasi
dengan Satpol PP mengamankan pantai Padang dari pemerasan, pencurian, parkir
liar dan pembuangan sampah sembarangan di kawasan wisata pantai Padang.
Rumusan masalah: 1. Bagaimanakah peranan polisi pariwisata dalam
mengamankan objek vital di tempat wisata kota Padang? 2. Apa sajakah pola-pola
pengamanan polisi pariwisata dalam mengamankan objek vital di tempat wisata
kota Padang? Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis. Sumber data
yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan
wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil
pelitian: 1. Peranan polisi pariwisata adalah Polisi pariwisata berperan untuk
mengamankan tempat wisata serta berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat
wisata atau pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan tempat wisata,
memberikan perlindungan kepada wisatawan dan memberikan informasi kepada
otoritas pemegang tempat wisata. 2. Pola-pola pengamanan yang dilakukan polisi
pariwisata yaitu melakukan pengamanan secara langsung dengan melakukan
patroli ketempat wisata kota Padang dan pengamanan secara tidak langsung
dengan melakukan koordinasi dengan pengelola tempat wisata kota Padang.
Kata kunci: Peran, Polisi Pariwisata, Objek Vital Wisata