Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Ilham, Pratama
Yetisma, Saini
Rianda, Seprasia
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 08:09:25
Abstract :
Perlindungan hukum yang diberikan oleh penyidik anak terhadap anak sebagai korban
kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Perdilan Pidana Anak Berdasarkan pria yang berinisial S (43) warga jorong Taratak Pauh
Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok di tangkap aparat
kepolisian Polres Arosuka Solok karena menerima laporan dari keluarga korban, di duga
telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang berinisal F (11),
pelaku diduga sudah menyetubui korban sebanyak 3 kali, dan selalu mengancam korban
untuk tidak menceritakannya kepada siapapun, beruntungnya orang tua korban menyadari
bahwa ada sesuatu yang aneh dan berbeda terhadap tingkah laku anaknya yang sering
berdiam diri dalam waktu yang lama di dalam kamar, korban bercerita perihal dirinya telah
menjadi korban kekerasan seksual. Mengetahui hal tersebut orangtua korban segera
melaporkan ke Polres Arosuka Solok. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak yang enjadi korban kekerasan seksual di tingkat
penyidikan Arosuka Solok? (2) apakah kendala yang dihadapi penyidik Polres Arosuka Solok
dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual di
tingkat polres arosuka solok ? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis.
Sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil
penelitian: (1) Penyidik memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan seksual
(dengan cara pelaporan dan pemeriksaan didampingi oleh orangtua, mendapatkan pelayanan
medis, memberikan konseling dan dijauhi dari tersangka) dan kendala internal dan kendala
eksternal terhadap anak berupa pengamanan pada anak (2) Penyidik mendapatkan hambatan
karena kurangnya prasarana yang memadai.
Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Penyidik, Kekerasan Seksual