Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Luthfi, Rahmat Farid
Yansalzisatry, Yansalzisatry
Zarfinal, Zarfinal
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 08:12:22
Abstract :
Dalam perjanjian pengangkutan sampah antara PT Bangun Adya Bahana Perkasa dengan CV
Roda Jaya yang terjadi pada tanggal 08 Desember 2018, kewajiban PT Bangun Adya Bahana
Perkasa adalah membayar biaya pengangkutan dan kewajiban CV Roda Jaya adalah mengangkut
sampah dari tempat pembuangan sampah PT Bangun Adya Bahana Perkasa ke tempat
pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur Batam. Masalahadalah:1. Bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian pengangkutan antara PT Bangun Adya Bahana Perkasa dengan CV Roda Jaya? 2.
Bagaimanakah penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama antara PT Bangun Adya Bahana
Perkasa dengan CV Roda Jaya?.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis untuk
mendapatkan data primer.Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif.Kesimpulanpenelitian1.Pengangkutan sampah industri ini dilaksanakan 4 (empat) kali
dalam satu minggu, biaya pengangkutan akan dibayar oleh PT Bangun Adya Bahana Perkasa
dalam waktu satu minggu sekali. Perjanjian ini telah berjalan 3 bulan namun telah mengalami
kendala yaitu sampah telah diangkut oleh CV Roda Jaya namun PT Bangun Adya Bahana
Perkasa tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. 2. Penyelesaian masalah dilakukan
dengan melakukan musyawarah yang isinya adalah, tunggakan pembayaran akan dicicil, jika
masih ada kendala dalam pembayaran upah akan dibayar dengan memberikan besi tua (scrap).
Kalau masih terlambat CV Roda bisa mengakhiri perjanjian.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perjanjian, Kerja Sama.