Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muhammad, Adam
Yetisma, Saini
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 08:15:07
Abstract :
Minyak dan Gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dikuasai Negara dan
merupakan komoditas vital. Pengolahan migas wajib memliki izin yang diatur dalam Pasal
24dan ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang migas. Polres Sarolangun
telah menyita alat untuk melakukan pengolahan migas tanpa izin berupa mesin pompa,
minyak, paralon dan galon. rumusan masalah.1) Apakah upaya yang dilakukan Polres
Sarolangun dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin usaha
pengolahan migas? 2) Apakah kendala yang ditemukan oleh Polres Sarolangun dalam upaya
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin usaha pengolahan migas?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer
dan data sekunder. peneliti menggunakan wawancara dan studi dokumen. Simpulan hasil
Penelitian. 1) Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
tanpa izin usaha pengolahan migas di wilayah hukum Polres Sarolangun dengan upaya
preventif seperti, himbauan, sosialisasi, razia dan upaya represifseperti, penangkapan
danpenyitaan.2) Kendala-kendala yang ditemui oleh PolresSarolangun dalam penegakan
hukumadalah kurangnya sumber daya manusia sarana dan prasarana yang tidak mendukung,
jauhnya tempat kejadian perkara, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan pemilik lahan,
kurangnya informasi dari masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum,Kepolisian, Pengolahan, Migas