Abstract :
KEBIJAKAN INTEGRAL DALAM MELINDUNGI KONSUMEN DALAM
TRANSAKSI E-COMMERCE
Agustina Sriwahyuni¹, Uning Pratimaratri¹, Yetisma Saini¹
¹Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : Yunitina@gamai.com
ABSTRAK
Kebijakan integral adalah penggunaan kebijakan penal
(hukum pidana
) maupun
kebijakan non penal secara bersamaan dalam menanggulangi kejahatan.
Kebijakan penal dalam melindungi konsumen e-commerce ada pada Undangundang
ITE,
KUHP,
dan
UU
Perlindungan
Konsumen.
Pada
kebijakan
non
penal
dibatasi
pada penggunaan hukum perdata dan hukum administrasi. Rumusan
masalah :
(1) Apakah bentuk kebijakan penal dan non penal untuk melindungi
konsumen e-commerce?
(2)Bagaimanakah prospek pengaturan perlindungan
konsumen e-commerce?. Jenis penelitian adalah penelitian asas hukum, dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data sekunder yang
digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data menggunkan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif.
Simpulan hasil penelitian:
(1) Kebijakan penal dari perlindungan konsumen e-
commerce adalah adanya ancaman pidana pada UU ITE, UU Perlindungan
Konsumen dan Pasal 378 KUHP dan kebijakan non penalnya diatur dalam
hukum perdata dan administrasi.
(2)Prospek pengaturan konsumen Indonesia ke
depannya agar pemerintah lebih bertanggungjawab dalam pengembangan ecommerce
dan segera mengesahkan RPP Perdangan Elektronik.
Kata kunci : kebijakan, konsumen, transaksi, e-commerce