Abstract :
AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA
ACARA PEMERIKSAAN (BAP) PERKARA OLEH TERSANGKA
DALAM PROSES PENYIDIKAN PIDANA.
1
/CindriaApdiHernawan
1
/, Dr. Fitriati,
2
/Yetisma Saini
1
/ Program Studi Universitas Eka Sakti
2
/ Program Studi Universitas Bung Hatta
E- Mail: apdihernawan@gmail.com
ABSTRAK
Berita acara pemeriksaan (BAP) diatur didalam Pasal 75 Kitab undang-undang
hukum acara pidana (KUHAP). Dalam pemeriksaan kasus ini tersanka menolak
menandatangani BAP. Kasus pemerkosaan yang terjadi di kota padang yang mana
pada kasus ini tersangka menolak menandatangani BAP, korbannya adalah pelajar
SMA yang duduk dibangku kelas 2 dan pelakunya adalah mantan kekasihnya
sendiri. Rumusan masalah 1)Bagaimanakah akibat hukum penolakan
penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara dalam proses penyidikan di
Polresta Padang?,2) Apakah tindakan penyidik apabila tersangka menolak
penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara dalam proses penyidikan di
Polresta Padang?, Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang bersifat
deskriptif. Sumber Dataadalah data primer dan data sekunder. Teknik
Pengumpulan yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik
pengumpulan data yang digunakan wawancara dan studi olah Data analisis secara
kualitatif. Simpulan hasil penelitian1) apa akibat hukum apabila tersangka
menolak menandatangani beritaacara pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Adapun Akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh
tersangka berpengaruh terhadap putusan pengadilan sehingga hakim akan
memperberat hukuman dan juga dapat batal demi hukum sesuai dengan alasanalasan
tersangka.2) Upaya penyidik apabila tersangka menolak menandatangani
berita acara pemeriksaan. adapun Upaya yang dilakukan oleh penyidik atas
penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan tersangka penyidik
meyakinkan tersangka kalau berita acara pemeriksaan itu sangat penting dan
sangat membantu bagi tersangka di pengadilan nanti.
Kata Kunci : Penolakan, Penandatanganan, Berita Acara Pemeriksaan,
Tersangka