Abstract :
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA
TERHADAP PELAKU PENYEDIA JASA PROSTITUSI ANAK
(Studi Perkara Nomor:431/Pid.Sus/2016/PN.PDG)
Gading Reydikha¹, Uning Pratimaratri¹, Syafridatati¹
¹Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: Gadingreydikha@yahoo.com
ABSTRAK
Pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim pengadilan negeri padang telah memutus perkara pidana terhadap pelaku
penyedia jasa prostitusi anak di kota padang pada tahun 2016 dengan perkara
Nomor: 431/Pid.Sus/2016/PN.PDG dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Rumusan Masalah: 1) Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku penyedia jasa
prostitusi anak pada putusan Nomor: 431/Pid.Sus/2016/PN.PDG? 2) Bagaimana
pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku penyedia jasa
prostitusi anak pada putusan Nomor: 431.Pid.Sus/2016/PN.PDG?. Jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder berupa bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, teknik pengumpulan data studi dokumen. Teknik analisis data secara
kualitatif. Simpulan hasil penelitian : 1) Penerapan pidana terhadap pelaku
penyedia jasa prostitusi anak dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan penjaradiatur
dalam Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2) Pertimbangan hakim yang
bersifat yuridis dan non yuridis menjadi dasar sebelummemutuskan perkara.
Pertimbangan yuridis berupa dakwaan, tuntutan jaksa penuntut umum, faktafakta,
alat
bukti.
Aspek
non
yuridis
berupa
hal-hal
yang
meringankan
dan
hal-hal
yang
memberatkan.
Kata
Kunci:
Pertimbangan,
Penyedia,
Jasa,
Prostitusi,
Anak.