DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEDIA JASA PROSTITUSI ANAK (STUDI PERKARA NOMOR.431/Pid.Sus/2016/PN.PDG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
GADING REYDIKHA, GADING REYDIKHA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-20 07:02:37 
Abstract :
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEDIA JASA PROSTITUSI ANAK (Studi Perkara Nomor:431/Pid.Sus/2016/PN.PDG) Gading Reydikha¹, Uning Pratimaratri¹, Syafridatati¹ ¹Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email: Gadingreydikha@yahoo.com ABSTRAK Pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakim pengadilan negeri padang telah memutus perkara pidana terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi anak di kota padang pada tahun 2016 dengan perkara Nomor: 431/Pid.Sus/2016/PN.PDG dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi anak pada putusan Nomor: 431/Pid.Sus/2016/PN.PDG? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi anak pada putusan Nomor: 431.Pid.Sus/2016/PN.PDG?. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data studi dokumen. Teknik analisis data secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian : 1) Penerapan pidana terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi anak dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan penjaradiatur dalam Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2) Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis menjadi dasar sebelummemutuskan perkara. Pertimbangan yuridis berupa dakwaan, tuntutan jaksa penuntut umum, faktafakta, alat bukti. Aspek non yuridis berupa hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Kata Kunci: Pertimbangan, Penyedia, Jasa, Prostitusi, Anak. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta