Abstract :
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Perkara Nomor 1513 K/Pid.Sus/2013)
ABSTRAK
1
Ilham Dani
1
, Uning Pratimaratri
, Yetisma Saini
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
e-mail : ilham_dany457@gmail.com
Tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan yang ditujukan untuk
mengaburkan asal usul uang hasil kejahatan. Motivasi pencucian uang adalah
untuk menghindari pajak, menutupi kegiatan illegal, menikmati hasil kejahatan
dengan aman, atau menghindari penyitaan hasil kejahatan. Tindak pidana
pencucian uang diatur dalam Undang-undang no 8 tahun 2010. Permasalahan
1) bagaimanakah penerapan pidana dalam tindak pidana pencucian uang yang
berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 1513 K/Pid.Sus/2013?
2)bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerapkan tindak pidana
terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana
korupsi dalam penelitian perkara Nomor 1513 K/Pid.Sus/2013? Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normative. Data yang digunakan adalah data
sekunder berupa putusan pengadilan. Data dikumpulkan dengan studi dokumen
dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian : 1) Penerapan pidana
oleh hakim dalam perkara Nomor: 1513 K/Pid.Sus/2013 putusan majelis hakim
telah sesuai dengan Undang-undang pencucian uang Pasal 2 Ayat (1) dengan
ancaman pidana selama 15 tahun dan Denda sebesar 5.000.000.000,00 apabila
denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) tahun. 2)
Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor : 1513 K/Pid.Sus./2013 dengan
menggunakan pertimbangan yuridis yaitu hakim mempertimbangkan dakwaan,
tuntutan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti
serta keterkaitannya dengan Pasal yang didakwakan, pertimbangan non yuridis
yaitu hal-hal yang memberatkan dan maupun yang meringankan terdakwa
sesuai yang di dakwakan.
Kata Kunci : Penerapan, Tindak Pidana, Pencucian Uang, Korupsi