Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muhammad, fikri bin arben
Adri, Adri
Yofiza, Media
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 08:17:56
Abstract :
Pembangunan kesehatan di Indonesia merupakan unsur kesejahteraan umum,
untuk memajukan kesejahteraan umumyang meliputi pelayanan kesehatan untuk
seluruh rakyat Indonesia diwujudkan dengan penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian
tindakan medis (informed consent) antara Dokter bagian bedah dengan pasien dan
bagaimana tanggung jawab pihak Rumah sakit jika terjadi wanprestasi oleh dokter
dalam perjanjian tindakan medis di Rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan
perjanjian tindakan medis (informed consent) di Rumah Sakit Achmad Mochtar
Bukittinggi, Serta tanggungjawab rumah sakit jika terjadi wanprestasi antara
dokter dan pasien. Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Teknik
pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data dengan
metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini berisi tentang pelaksanaan
perjanjian tindakan medis antara pihak rumah sakit dengan pasien bedah di
Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Tindakan kedokteran pada pasien
bedah merupakan tindakan yang mempunyai risiko tinggi, sehingga harus ada
persetujuan tertulis yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak, yang
disebut dengan informed consent. jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh
dokter terhadap pasien merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.
Kata Kunci: Perjanjian, Informed consent, Bedah.