Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Nuraini, Nuraini
Narzif, Narzif
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-11-20 08:24:06
Abstract :
Article 1 GATT disebutkan setiap Negara wajib untuk memberikan perlakuan
yang sama terhadap Negara manapun terutama terhadap Negara yang sama-sama
tergabung dalam anggota World Trade Organization. Dalam perdagangan
internasional, secara garis besar prinsip-prinsip hukum menghendaki adanya
perlakuan yang sama atas setiap produk, baik terhadap produk impor ataupun
produk domestik. Tujuan adanya penerapan prinsip tersebut adalah untuk
terciptanya perdagangan bebas yang teratur berdasarkan norma hukum GATT,
tetapi pada prakteknya masih ada negara yang melakukan diskriminasi
perdagangan, dimana Tiongkok melakukan diskriminasi perdagangan terhadap
negara Indonesia. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah pengaturan
perdagangan ekspor impor menurut GATT/WTO 1994? 2) Apakah Tindak
Diskriminasi Tiongkok terhadap ekspor Indonesia Tahun 2019 bertentangan
dengan ketentuan GATT/WTO 1994? Jenis penelitian adalah yuridis normatif.
Sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini diperoleh melalui studi dokumen. Data di analisis secara kualitatif.
Simpulan hasil penelitian 1) Pengaturan perdagangan ekspor impor menurut
GATT/WTO 1994, Dalam WTO terdapat berbagai perjanjian atau kesepakatan
yang berisikan pokok-pokok pengaturan terhadap WTO itu sendiri, yang diatur
dalam Article 1 ayat 1 GATT, Article III GATT ayat 1 dan Article III GATT ayat
2 dimana dalam ketiga aturan tersebut sangat jelas mengatur tentang perdagang
ekspor dan impor dalam perdagangan internasional. 2) Tindak Diskriminasi
Tiongkok terhadap ekspor Indonesia Tahun 2019 bertentangan dengan ketentuan
GATT/WTO 1994, karna dalam Article 1 ayat 1 GATT yang dikatakan bahwa
?semua negara anggota terikat untuk memberikan negara -negara yang lainnya
perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta
menyangkut biaya-biaya lainnya.
Kata Kunci :Tindakan, Diskriminasi, Perdagangan