Abstract :
PENGATURAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI
INDONESIA
Dezy Arismi Putri
1
2
, Narzif
1
, Deswita Rosra
.
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung hatta
2
Program Studi Ilmu Hukum, Dosen Luar Biasa, Universitas Bung hatta
E-mail: dezyarismiputri1995@yahoo.com
ABSTRAK
Kejahatan terorisme adalah suatu tindakan kejahatan yang merugikan semua
kalangan masyarakat nasional maupun internasional yang menimbulkan akibat
fisik maupun non-fisik terhadap korbannya. Pengaturan yang mengatur tentang
terorisme yaitu ASEAN Convention On Counter Terrorism, Internastional
Convention For The Suppression Of The Terrorist Bombings, International
Convention For The Suppression Of The Financing Of The Terrorism 1999, dan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Permasalahannya yaitu, 1) Bagaimanakah
pemberantasan tindak pidana terorisme dalam hukum internasional?, 2)
Bagaimanakah implementasi pemberantasan terorisme di Indonesia?. Metode
pendekatan adalah metode hukum normatif, dengan sumber data sekunder, yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik penggumpulan data melalui studi dokumen yang dianalisa secara
kualitatif. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan pemberantasan tindak pidana
terorisme secara hukum internasional, telah adanya lembaga atau badan-badan
internasional yang bertugas untuk menanggulangi tindakan terorisme tersebut
seperti, United Nations Office on Drugs and Crime and Terrorism Prevention
Branch, Anti-teror Intelligence, untuk peningkatan kerja sama luar negeri.
2)Implementasi yang dirasakan oleh Indonesia adalah adanya convention yang
telah diratifikasi, kini
telah menjadi undang-undang yang mengatur
pemberantasan kejahatan tindak pidana terorime, juga adanya tim Dentasemen
Khusus 88 Anti Teror Polri
(Densus 88)yang siap memberantas kejahatan
terorisme.
Kata Kunci : Pengaturan, Pemberantasan, Kejahatan, Terorisme