Abstract :
PENGATURAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ILLEGAL FISHING DI
ZONA EKONOMI EKSLUSIF MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN
IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Reta Puspita Sari1, Dwi Astuti Palupi1
, Syofirman Syofyan2
. Prodi Ilmu Hukum, Universitas Bunghatta1
, Universitas Andalas2
. Email: retapuspita66@gmail.com
ABSTRAK
Illegal Fishing adalah tindakan penangkapan ikan secara terlarang atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Indonesia telah
membuat aturan hukum mengenai perlindungan wilayah Perairan Indonesia
dengan meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982, Undang-Undang No 5 Tahun
1983, Undang-Undang No 17 Tahun 1985 ,Undang-Undang No 31 Tahun 2004,
Undang-Undang No 6 Tahun 1996 dan beberapa Peraturan Pemerintah lainnya
untuk mengatur dan memberi kepastian hukum di wilayah perairan Indonesia
terutama ZEEI. Rumusan masalahnya adalah 1) Pengaturan tindakan illegal
fishing di Zona Ekonomi Ekslusif menurut UNCLOS 1982 dan Hukum Nasional?
2) Bagaimanakah implementasi Penegakan Hukum terhadap illegal fishing di
ZEEI Natuna? Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian normatif,
sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan
yang disebut dengan data sekunder. Hasil penelitian adalah 1) pengaturan hukum
mengenai illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif sudah diatur sedemikian bijak
oleh Pemerintah Indonesia dan sudah saling melengkapi satu sama lainnya 2)
implementasi penegakan hukum terkendala oleh tidak sinkronnya antar aparat
dilapangan dan sarana dan prasarana yang masih kurang memadai, menyebabkan
penegakan implementasi hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : lllegal Fishing, Zona Ekonomi Ekslusif, UNCLOS 1982