Abstract :
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KAPTEN PENERBANG SIPIL
TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA
(STUDI PUTUSAN NOMOR 348/Pid.B/08/PN.SLMN dan 52/Pid/2009/PTY)
Muhammad Abel Oktariyanda, Uning Pratimaratri1
, Yetisma Saini1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail: abeloktariyanda@gmail.com
ABSTRAK
Penerbangan sipil adalah suatu sistem penerbangan angkut penumpang kepentingan
sipil. Penerbangan sipil adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan
wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara. Kejahatan terhadap
penerbangan sipil diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu kasus tindak pidana terhadap penerbangan terjadi di Yogyakarta. Kasus
tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman (Nomor Perkara:
348/Pid.B/08/PN.SLMN) dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Nomor Perkara:
52/Pid/2009/PTY). Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun oleh pengadilan negeri
dan dibebaskan oleh pengadilan tinggi. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana pilot penerbangan sipil? (2) Bagaimanakah pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pilot penerbbangan sipil? Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder
dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan
penelitian disimpulkan bahwa: (1) Putusan pengadilan negeri menyatakan bahwa
terdakwa terbukti telah melanggar 479g KUHP dan terdakwa dipidana dua tahun
penjara. Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa bebas. (2) Dalam memutuskan
perkara Nomor 348/Pid.B/08/PN.SLMN dan 52/Pid/09/PTY hakim
mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Kecelakaan, Penerbang, Pesawat
Udara.