Abstract :
PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI TELUK BAYUR PADANG TERHADAP TINDAK PIDANA
MENYIMPAN ROKOK TANPA PITA CUKAI
(Studi Kasus Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Teluk Bayur Padang)
Nicolas Fahmi1
, Fitriati2
, Yetisma Saini1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
2
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti
E-mail: niccolas95@yahoo.com
ABSTRAK
Penyidikan terhadap tindak pidana menyimpan rokok tanpa pita cukai dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam proses penyidikannya pihak Bea dan Cukai Teluk Bayur
Padang mempunyai tim khusus yang bertugas untuk melakukan penyidikan mengenai kasus
tindak pidana menyimpan rokok tanpa pita cukai tersebut. Rumusan Masalah : (1)
Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Teluk
Bayur Padang terhadap tindak pidana menyimpan rokok tanpa pita cukai? (2) Apakah
kendala yang ditemui oleh penyidik Direktorat Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang dalam
penyidikan tindak pidana menyimpan rokok tanpa pita cukai? Penelitian ini menggunakan
pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara
dan studi dokumen. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1)
Tahapan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Teluk Bayur
Padang terhadap tindak pidana menyimpan rokok tanpa pita cukai dimulai dengan proses
menerima laporan, melakukan tindakan pertama, penangkapan dan penahanan,
penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka dan saksi, selesainya penyidikan (2)
Kendala yang ditemui oleh penyidik dalam pelaksaan penyidikan terhadap tersangka yaitu
kendala internal : tidak ditemukannya tempat pembuatan rokok tanpa pita cukai serta
kurangnya koordinasi antara Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang
dengan kepolisian resort kota Padang, dan kendala eksternal : kurangnya kesadaran
masyarakat tentang rokok yang dikonsumsi harus memakai pita cukai.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Rokok, Pita Cukai