Abstract :
Peranan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang dalam Penegakan Hukum Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Ilegal
Mashuri1,, Yetisma Saini,1 Rianda Seprasia2
1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta,
2 Program Studi Ilmu Hukum,Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta
Email : Mashuri.putra@gmail.com
ABSTRAK
Bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi,pengangkutan bahan bakar minyak diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) terdapat dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasus pengangkutan bahan bakar minyak ilegal sebanyak 1.700 liter minyak yang diamankan oleh Kepolisian Resor Padang Panjang yang tidak memiliki izin pengangkutan. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah peranan Kepolisian Resor Padang Panjang dalam penegakan hukum pengangkutan bahan bakar minyak ilegal? 2) Apakah kendala-kendala yang ditemui oleh Kepolisian Resor Padang Panjang dalam penegakan hukum pengangkutan bahan bakar ilegal? Pendekatan penelitian yang digunakan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Peranan kepolisian resor Padang Panjang dalam penegakan hukum pengangkutan bahan bakar minyak ilegal adalah (a) melakukan patroli, (b) penyuluhan kepada masyarakat, dan (c) penegakan hukum dengan cara menangkap dan memproses pelaku. 2) kendala-kendala yang ditemui oleh kepolisian resort Padang Panjang dalam penegakan hukum adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi, kepatuhan terhadap hukum, sarana dan prasarana kepolisian yang masih minim dalam menunjang pekerjaan.
Kata kunci: Peranan, Kepolisian, Bahan Bakar Minyak, Ilegal