Abstract :
AKIBAT HUKUM TNDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN
DALAM AKTA JUAL BELI SERTIFIKAT TANAH
Dona Mandala1
,Fitriati2
, Rianda Seprasia1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Fakultas
Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail: donamandala1994@gmail.com
ABSTRAK
Pemalsuan merupakan suatu perbuatan pembuatan suatu benda atau meniru suatu
benda atau dokumen dengan maksud menipu orang lain. Bahwa tanggal 27
November 2006 bertempat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
telah terjadi tindakan pemalsuan terhadap akta jual beli sertifikat tanah.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 263 ayat (1), ayat (2) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Permasalah yang diteliti yaitu 1) Bagaimanakah akibat hukum
tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli sertifikat tanah? 2)
Bagaimanakah penyelesain dari akibat hukum tindak pidana pemalsuan tanda
tangan dalam akta jual beli sertifikat tanah?. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis, data yang digunakan meliputu data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi
dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian dapat
disimpulkan sebagai berikut 1) Untuk mengetahui akibat hukum pemalsuan tanda
tangan dalam akta jual beli sertifikat tanah. 2) Untuk mengetahui penyelesaian
dari akibat hukum tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli
sertifikat tanah.
Kata Kunci : Pemalsuan, Akta Jual Beli , Sertifikat Tanah