Abstract :
Peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika
Irsyad Ridho1, Fitriati2, Syafridatati1
1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti
Email : irsyadridho26@gmail.com
ABSTRAK
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penanggulangan narkotika di Sumatera Barat dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatra Barat sesuai dengan kedudukan BNN di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 64 pada ayat (1) dan (2) Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika? 2)Apakah kendala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika ? Pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian adalah ;1) Peranan BNN dengan upaya preemtif yaitu memberikan arahan,himabauan,ajakan dan pencerahan nilai dan norma terhadap masyarakat,upaya peventif dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika, upaya represif berupa penindakan dalam bentuk penyelidikan,penyidikan serta upaya yang disahkan menurut undang-undang 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh BNN adalah kurangnya kerjasama dari masyrakat dalam menanggulangi penggunaan narkotika,kurangnya personil dan alokasi dana yang minim dalam pelakasanaan upaya penyuluhan serta upaya lainnya
Kata kunci: Peranan, Narkotika, BNN, Penanggulangan