Abstract :
KOORDINASI HORIZONTAL DINAS PERHUBUNGAN DAN POLRI TERHADAP PELANGGARAN STANDARISASI ANGKUTAN KOTA (ANGKOT) DI KOTA PADANG
Latasa Septiara Refana1, Uning Pratimaratri1, Dwi Astuti Palupi1
Program Studi Ilmu Hukum1 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta1
E-Mail: Latasaseptiarar@gmail.com
ABSTRAK
Kondisi angkutan kota di Kota Padang terkait pelanggaran standarisasi angkutan kota, dibutuhkan koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Polri untuk penertiban angkutan kota yang melanggar ketentuan dan standar seharusnya yang dilakukan oleh instansi pembina berdasarkan Pasal 13 butir 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: 1) Bagaimanakah koordinasi yang telah dilakukan Dinas Perhubungan dan Polri terhadap pelanggaran standarisasi angkutan kota di Kota Padang?; 2) Apakah kendala dalam melakukan koordinasi terhadap pelanggaran standarisasi angkutan kota di Kota Padang?. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap angkutan kota terkait kondisi fisik angkutan kota. Polri memberikan pengawasan terhadap angkutan kota yang melakukan pelanggaran. 2) Kendala dalam melakukan koordinasi yaitu lambannya koordinasi dan pengemudi angkutan kota yang tidak mau di intervensi oleh peraturan yang ada.
Kata Kunci : Koordinasi, Pelanggaran, Standarisasi, Angkutan kota